DETECTIVES SCHOOL OF INDONESIA
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

DETECTIVES SCHOOL OF INDONESIA

Mens Vincit Omnia
 
IndeksP O R T A LGalleryPencarianLatest imagesPendaftaranLogin
The day has come, The Encounter of Light and Darkness, The Arrival of THE SWORD OF JUSTICE and THE FALSE MESSIAH !!! Daftarkan Tim kalian di DSI Battle Teams!!!

 

 Peraturan dalam pengaduan segala bentuk masalah melalui perantara

Go down 
PengirimMessage
Tamu
Tamu




Peraturan dalam pengaduan segala bentuk masalah melalui perantara Empty
PostSubyek: Peraturan dalam pengaduan segala bentuk masalah melalui perantara   Peraturan dalam pengaduan segala bentuk masalah melalui perantara Icon_minitimeTue Jul 27, 2010 12:42 am

Peraturan ini dibuat setelah melihat adanya banyak kejadian seperti :

*A bermasalah dengan forum
*A mengadu pada B sementara B bukan pejabat (SPV/ Mod/ Admin)
*A menyampaikan pada B untuk merahasiakan identitasnya
*B menyampaikan keluhan A dan menuntut adanya tindakan tanpa memberitahukan identitas A

atau :

*A bermasalah dengan C
*A mengadu pada B sementara B bukan pejabat (SPV/ Mod/ Admin)
*A menyampaikan pada B untuk merahasiakan identitasnya
*B menyampaikan keluhan A dan menuntut adanya tindakan tanpa memberitahukan identitas A

Tidak akan menjadi masalah jika B kemudian tidak memberikan pengaduan kepada pejabat (SPV/ Mod/ Admin) atau masalah ini tidak ter blow-up diantara member dikemudian hari (hanya sebatas curhat). Lebih dari itu maka akan diambil tindak lanjut.

Pengaduan masalah melalui perantara semacam ini akan DIABAIKAN ! dengan alasan :

*Keterangan B mengenai kebenaran kata-kata B tidak bisa dipastikan apakah memang ada pengaduan atau hanya karangan si B.
*Pihak B seringkali tidak tahu kebenaran cerita dan hanya menelan bulat-bulat pendapat A.
*A terkesan lempar batu sembunyi tangan, jika ternyata memang C salah,maka C akan mendapat tindak lanjut, tapi ternyata jika A yang bersalah tidak bisa ditindak lanjuti karena tidak diketahuinya identitas A.
*A terkesan hanya mau komplain tanpa mau mempertanggung jawabkan apa yang telah dikatakan.


Punishment dalam hal member sebagai A:

1x peringatan
2x peringatan, -3 CP
3x banned 3 hari
4x banned 4 hari
5x sidang admin

Punishment dalam hal member sebagai B:

1x peringatan
2x peringatan, -3 CP
3x banned 4 hari
4x sidang admin



Kembali Ke Atas Go down
Guest
Tamu




Peraturan dalam pengaduan segala bentuk masalah melalui perantara Empty
PostSubyek: Re: Peraturan dalam pengaduan segala bentuk masalah melalui perantara   Peraturan dalam pengaduan segala bentuk masalah melalui perantara Icon_minitimeTue Jul 27, 2010 5:36 am

:siip: sip banget ni peraturan...

A mengadu pada B yg bukan admin..
itu sama aj bicara di belakang..
orang yang cuma berani bicara di belakang itu PENGECUT

liat ni contoh orang yang berani
si Ginji https://detectivesindonesia.indonesianforum.net/admin-s-m-box-f20/harap-admin-lebih-bijaksana-t782.htm :siip:
Aku sangat menghargai orang ini...
Kembali Ke Atas Go down
 
Peraturan dalam pengaduan segala bentuk masalah melalui perantara
Kembali Ke Atas 
Halaman 1 dari 1
 Similar topics
-
» Peraturan baru dalam penjawaban Case
» Masalah Webmaster
» Peraturan DSI EXAM
» Peraturan Umum topic
» Peraturan Pembuatan Case

Permissions in this forum:Anda tidak dapat menjawab topik
DETECTIVES SCHOOL OF INDONESIA :: DSI Locker :: Closed Topic-
Navigasi: