Peraturan ini dibuat setelah melihat adanya banyak kejadian seperti :
*A bermasalah dengan forum
*A mengadu pada B sementara B bukan pejabat (SPV/ Mod/ Admin)
*A menyampaikan pada B untuk merahasiakan identitasnya
*B menyampaikan keluhan A dan menuntut adanya tindakan tanpa memberitahukan identitas A
atau :
*A bermasalah dengan C
*A mengadu pada B sementara B bukan pejabat (SPV/ Mod/ Admin)
*A menyampaikan pada B untuk merahasiakan identitasnya
*B menyampaikan keluhan A dan menuntut adanya tindakan tanpa memberitahukan identitas A
Tidak akan menjadi masalah jika B kemudian tidak memberikan pengaduan kepada pejabat (SPV/ Mod/ Admin) atau masalah ini tidak ter blow-up diantara member dikemudian hari (hanya sebatas curhat). Lebih dari itu maka akan diambil tindak lanjut.
Pengaduan masalah melalui perantara semacam ini akan DIABAIKAN ! dengan alasan :
*Keterangan B mengenai kebenaran kata-kata B tidak bisa dipastikan apakah memang ada pengaduan atau hanya karangan si B.
*Pihak B seringkali tidak tahu kebenaran cerita dan hanya menelan bulat-bulat pendapat A.
*A terkesan lempar batu sembunyi tangan, jika ternyata memang C salah,maka C akan mendapat tindak lanjut, tapi ternyata jika A yang bersalah tidak bisa ditindak lanjuti karena tidak diketahuinya identitas A.
*A terkesan hanya mau komplain tanpa mau mempertanggung jawabkan apa yang telah dikatakan.
Punishment dalam hal member sebagai A:
1x peringatan
2x peringatan, -3 CP
3x banned 3 hari
4x banned 4 hari
5x sidang admin
Punishment dalam hal member sebagai B:
1x peringatan
2x peringatan, -3 CP
3x banned 4 hari
4x sidang admin